Sehubungan dengan adanya penetapan Bencana Nasional Covid-19 oleh Pemerintah serta tidak terselenggaranya kegiatan P3KGB secara reguler maka KDGI mengeluarkan Surat Edaran perihal Pengajuan Sertifikat Kompetensi Selama Bencana Nasional Covid-19
Dokter gigi yang telah menyelesaikan pendidikan dokter gigi spesialis namun masih memegang Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Dokter Gigi spesialis...
Untuk memberi kemudahan bagi dokter gigi yang akan membuat Sertifikat Kompetensi, Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) telah melakukan revisi terhadap Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi.